
- by Redaksi 2
- 02 November 2020
Warga Ciganjur Tak Boleh Membangun di Turap Kali
Jakarta, WartaKarya – Akibat terjadinya longsor turap di Kali Setu Melati Residence, di Jalan Damai RW.02 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa , Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, warga diminta tidak mendirikan bangunan di atas turap kali dan saluran.
Hal itu dikatakan Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali, saat melakukan kerja bakti gotong royong di wilayah RW.02, pasca terjadinya longsor Kali Setu. “Pagi ini saya bersama teman teman Jakarta Selatan dan kecamatan Jagakarsa, melalukan kerja bakti gotong royong. Kerja bakti ini untuk membersihkan lingkungan pasca terjadinya longsor,” ujar Marullah.
Sementara itu, Kasudin SDA Jaksel, Mustajab mengatakan, sejak Januari pihaknya sudah membersihkan saluran. Terutama saluran penghubung drainase jalan yang berpotensi tergenang air. “Karena longsor ini darurat kita fokuskan ke sana,” ujar Musjatab.
Lebih jauh dikatakan, longsor turap milik Melati Residence adalah urusan pengembang. Karena kali setu hampir keseluruhan belum di turap. “Yang sudah di turap itu mandiri yang dibangun oleh pengembang sendiri antara 10 -12 meter,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMK Ciganjur, Syahruddin mengatakan, musibah tanah longsor dan ambruknya turap Melati Residence ini untuk penanganan diserahkan pada pejabat setempat.
Sedangkan Ketua RW.02, Wan Haji Otip, mengatakan warga yang terkena musibah tanah longsor sebanyak 300 orang yang ada di wilayah RT.04 dan RT.05 RW.02. “Warga mengusulkan pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mendapatkan ganti rugi berupa alat rumah tangga dan lain sebagainya. “Juga termasuk bangunan rumah rusak parah akibat longsor,sudah disampaikan pada gubernur DKI Jakarta,” kata Wan Haji Otip.(hel)